Kamis, 09 Juni 2016

Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

Hasil gambar untuk babi gambar

Ada yang bertanya seperti ini?
Kenapa BABI itu haram? Kenapa Tuhan menciptakan BABI? Kalau soal minuman keras itu haram wajar karena mengudang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di jawab.
Beberapa hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.

Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya

Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)
Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Hikmah Diharamkannya Babi

Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.)
Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.
Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan?
Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)

Kenapa Babi Diciptakan?

Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?
Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.
Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?
Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?
Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.
Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)

Yang Harus Direnungkan

Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23)
Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.
Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)
Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.
Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah.
@ Darush Sholihin, Panggang, GK, 25 Jumadats Tsaniyyah 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati RabbihiMuhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam


Sumber: https://rumaysho.com/13221-kenapa-babi-diciptakan-lantas-diharamkan.html

5 Pembatal Wudhu

Hasil gambar untuk wudhu gambar


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut
Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Atau kembali dari tempat buang air (kakus).[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]
Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]
Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]
Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi
Apa yang dimaksud maniwadi dan madzi?
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]
Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.
Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]
Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.[9]
Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[10]
Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.
Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.
Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,
أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.
“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]
Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.
Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.[12]
Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]
Pembatal kelima: Memakan daging unta.
Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.[14]
Semoga yang kami sajikan ini bermanfaat. Masih ada beberapa permasalahan lagi yang perlu dibahas, semacam masalah tidur, menyentuh kemaluan dan menyentuh perempuan. Insya Allah akan kami sajikan dalam postingan tersendiri masing-masing dari pembahasan tadi. Semoga Allah selalu beri kemudahan.
Semoga Allah beri taufik.

Disusun di rumah mertua tercinta: Panggang-Gunung Kidul, 8 Muharram 1431 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal



[1] QS. Al Maidah: 6
[2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah
[3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[5] HR. Bukhari no. 135.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.
[7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.
[9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.
[10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah– mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.
[11] HR. Muslim no. 376.
[12] HR. Muslim no. 376.
[13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.
[14] HR. Muslim no. 360.


Sumber: https://rumaysho.com/959-pembatal-pembatal-wudhu.html

Rabu, 08 Juni 2016

Fatwa Ulama: Bolehkah Pelemparan Jumrah Diwakilkan?


Ramy-Al-Jamarat

Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
Soal:
Selama melempar jumrah dalam haji dalam kondisi yang sangat padat dan adanya bau yang tidak sedap. Saya tidak sanggup tinggal di tempat tersebut. Karena saya mengidap penyakit asma dan jika kumat sangat mengganggu saya. Apakah boleh bagi saya untuk mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah atas nama saya namun haji saya tetap sah? Sedangkan saya bukan orang yang lemah dan bukan pula orang tua renta? Dan apakah boleh saya mewakili ibu saya dalam melempar jumrah yang ia memberikan wakil kepadaku untuk melakukannya. Berikan saya fatwa, karena saya pernah mengerjakan yang seperti itu. Dan adakah cara untuk mengkoreksi apa yang telah terjadi?
Jawab:
Boleh dalam hal ini mewakilkan melempar jumrah jika yang memberikan mandat badannya lemah, cacat, atau sakit seperti yang disebutkan. Dan keadaan ketika itu padat dan terdapat bau yang bisa menyebatkan sakitnya kumat.
Jika masih sanggup sampai ke jamarat (tempat melempar jumrah) maka ia wajib berangkat ke jamarat. Dan jika setelah disana ia melihat adanay kesulitan dikarenakan kepadatan orang, maka wakilkanlah pelemparannya dan anda tetap berada di sana (jamarat). Demikian juga, jika seseorang mewakili ibunya, tidak mengapa dalam keadaan ini. Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: Andi Ihsan
Artikel Muslim.or.id

Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Dukung pelunasan markaz dakwah YPIA di Yogyakarta. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
  1. Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.
  2. Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594
  3. Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.
  4. CIMB Niaga Syariah atasn ama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.
  5. Rekening paypal: donasi@muslim.or.id
  6. Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122

Sabtu, 04 Juni 2016

Problema Kuas dari Bulu Babi




            Kuas dari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri, apakah najis?
Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci.
Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab. Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu tersebut masih boleh digunakan.
Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati. (Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619).
Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya:
[Jika ada yang mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing]
Jika ada yang mengatakan bahwa air kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang masing-masing (mutawajjihan).
[Sanggahan untuk yang menyamakan bulu dan air liur]
Adapun menyatakan sama najisnya antara bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit.
Semua pakar fiqih juga telah membedakan kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda dengan air liurnya.
Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci.
Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah.
Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu ‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis) tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah disebutkan.
Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu anjing.
[Dari penjelasan beliau ini, berarti bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing]
[Bagaimana dengan bulu hewan buas, najis ataukah tidak?]
Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama ‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak?
Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini :
Pendapat pertama Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik.
Pendapat kedua Imam Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah.
Pendapat yang benar adalah bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat. (selesai nukilannya)
Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi. Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar dari perselisihan para ulama. Wallahu a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya.
Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H