Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
Soal:
Beliau ditanya tentang persoalan laki-laki yang meninggalkan istrinya selama enam tahun serta tidak meninggalkan nafkah padanya. Kemudian istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, dan laki-laki tersebut telah berhubungan intim dengannya. Lalu datanglah suaminya yang pertama. Bagaimana status pernikahan yang kedua?
Jawab:
Jika pernikahan yang pertama sudah di-fasakh (dibatalkan oleh qadhi / KUA, ed.) dengan sebab suaminya tidak menafkahinya, dan juga telah selesai masa iddah-nya, lalu wanita tersebut menikah yang kedua kali maka nikahnya tersebut sah. Namun jika pernikahan kedua itu sebelum pernikah pertamanya di-fasakh maka pernikahan keduanya batal.
Sumber : Taudhiih Al Ahkaam, jilid : 5, hal. 76
—
Penerjemah: Didik Suyadi
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
Ingin pahala jariyah yang terus mengalir? Dukung pelunasan markaz dakwah YPIA di Yogyakarta. Kirim donasi anda ke salah satu rekening di bawah ini:
- Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 024 1913 801.
- Bank Muamalat atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari Yogyakarta. Nomor rekening: 5350002594
- Bank Syariah Mandiri atas nama YPIA Yogyakarta. Nomor rekening: 703 157 1329.
- CIMB Niaga Syariah atasn ama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari. Nomor rekening: 508.01.00028.00.0.
- Rekening paypal: donasi@muslim.or.id
- Western union an Muhammad Akmalul Khuluk d/a Kauman GM 1/241 RT/RW 049/013 kel. Ngupasan kec. Gondomanan Yogyakarta Indonesia 55122

Tidak ada komentar:
Posting Komentar