Kuas dari bulu babi jadi bahan yang
diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar.
Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak
digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula
untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel “bristle”. Apakah
kuas seperti ini boleh digunakan? Bagaimana dengan bulu babi itu sendiri,
apakah najis?
Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut
babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu
yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika
dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu
suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun
terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah
bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka
tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika
ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka
tidaklah suci.
Jadi, ulama Malikiyah bersendirian dalam
mengatakan sucinya bulu babi, berbeda dengan pendapat mayoritas ulama madzhab.
Menurut Malikiyah, bila bulu tersebut dipotong, bukan dicabut, maka bulu
tersebut tetap suci. Beda halnya jika dicabut karena akar dari tubuh babi
tersebut najis, sedangkan atasnya tetap suci. Dalil dari hal ini adalah firman
Allah Ta’ala,
وَمِنْ
أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ
“Dan
(dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat
rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” (QS. An Nahl: 80). Ayat ini disebutkan dalam rangka
menjelaskan nikmat yang telah diberi. Yang dimaksudkan dalam ayat ini mencukup
bulu ketika masih hidup ataupun telah mati. Artinya, sama-sama kedua jenis bulu
tersebut masih boleh digunakan.
Ulama Malikiyah juga berdalil bahwa bulu
adalah sesuatu yang tidak memiliki kehidupan. Najis hanyalah berpengaruh pada
bagian tubuh yang bisa berkembang seperti daging, beda halnya dengan bulu atau
juga kuku. Asalnya, bulu dari bangkai tetap suci karena bulu tidak bisa merasa
atau tidak bisa menderita sakit sehingga tidak bisa dihukumi najis ketika mati.
(Lihat pembahasan di atas dalam Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
“Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi,
dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika
terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa.
Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah,
Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan
demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis
atau haram sampai ada dalil. … Bulu sama sekali tidaklah terpengaruh dengan
bekas-bekas najis, maka sangat sulit jika bulu tersebut jadi najis. … Setiap
hewan yang dikatakan najis, maka pembicaraanya pun sama dalam masalah bulu
dengan yang dibicarakan pada bulu anjing. … Namun yang lebih tepat bahwa bulu
hewan najis itu suci.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 617-619).
Lihat fatwa Ibnu Taimiyah di atas secara
lebih lengkap dalam bahasan “Apakah Seluruh Tubuh Anjing
Najis?” Berikut kami nukil sebagiannya:
[Jika ada yang
mengatakan air kencing lebih kotor dari air liur anjing]
Jika ada yang mengatakan bahwa air
kencing itu lebih kotor dari air liur, maka ini tergantung sudut pandang
masing-masing (mutawajjihan).
[Sanggahan untuk yang
menyamakan bulu dan air liur]
Adapun menyatakan sama najisnya antara
bulu dan air liur, maka itu suatu hal yang tidak mungkin karena air liur keluar
dari dalam tubuh. Hal ini berbeda dengan bulu yang tumbuh di kulit.
Semua pakar fiqih juga telah membedakan
kedua hal ini. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bulu bangkai itu suci, berbeda
dengan air liurnya.
Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya
mengatakan bahwa tanaman yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci.
Oleh karena itu, sebagaimana tumbuhan
yang tumbuh di tanah yang najis tetap suci, begitu pula bulu anjing yang tumbuh
di kulit yang najis lebih tepat dikatakan suci. Berbeda dengan tanaman, dia
bisa mendapatkan pengaruh dari tanah yang najis, sedangkan bulu adalah sesuatu
yang padat (keras) sehingga tidak mungkin dipengaruhi layaknya tanah.
Para pengikut Imam Ahmad seperti Ibnu
‘Aqil dan lainnya mengatakan bahwa tanaman (yang tumbuh di tanah yang najis)
tetap suci, lebih-lebih lagi bulu hewan. Barangsiapa menyatakan tanaman
tersebut najis maka ada perbedaan di antara keduanya sebagaimana yang telah
disebutkan.
Jadi, setiap hewan yang dikatakan najis,
maka pembicaraan mengenai rambut dan bulunya sebagaimana pembicaraan pada bulu
anjing.
[Dari penjelasan beliau ini, berarti
bulu babi juga suci sebagaimana bulu anjing]
[Bagaimana dengan bulu
hewan buas, najis ataukah tidak?]
Apabila dikatakan bahwa hewan buas yang
bertaring dan burung yang bercakar kecuali kucing dan selainnya yang serupa
adalah najis -sebagaimana ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu para ulama
‘Iraq dan juga salah satu dari dua pendapat Imam Ahmad-, maka pembicaraan
mengenai bulu dan rambutnya terdapat perselisihan, apakah najis atau tidak?
Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam
masalah ini :
Pendapat pertama Imam
Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut suci. Inilah
pendapat mayoritas ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam
Malik.
Pendapat kedua Imam
Ahmad, bulu hewan-hewan tersebut najis
sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama-ulama belakangan dari Hanabilah.
Pendapat yang benar adalah
bahwa bulu hewan-hewan tersebut suci sebagaimana penjelasan yang telah lewat.
(selesai nukilannya)
—
Kesimpulannya sebagaimana yang disebutkan
oleh Syaikh Sholih Al Munajjid, tidak mengapa menggunakan kuas dari bulu babi.
Tidak ada masalah jika kuas tersebut dalam keadaan basah lalu menyentuh atau
mengoles yang lain. Akan tetapi, menghindarinya itu lebih baik supaya keluar
dari perselisihan para ulama. Wallahu
a’lam. (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 175729). Itulah sikap wara’ terbaik, yaitu menghindari kuas dari bulu
babi itu lebih baik karena mayoritas ulama melarang penggunaannya.
Semoga sajian ini semakin mencerahkan kita
dan membuat kita terus semangat menggali ilmu dari para ulama. Belajar itu
sangat perlu, tidak langsung mudah menghukumi seperti yang dilakukan oleh
sebagian pakar ilmu sains padahal mereka masih minim ilmu agama dan enggan
untuk menelusuri fikih Islam secara lebih mendalam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
@ Pesantren Darush Sholihin,
Panggang-Gunungkidul, 7 Rajab 1434 H
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar